Dalam pemerintahan dikenal tiga istilah kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Wewenang pemerintah di bidang eksekutif adalah?
a. mengajukan undang-undang kepada DPR
b. mengangkat dan memberhentikan menteri
c. mengangkat duta dan konsul
d. menyatakan perang dengan mendapat persetujuan dari DPR
Jawaban: B